FIRMA (FA) DALAM ORGANISASI NIAGA



Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
·         Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·         Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·         Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·         Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
·         Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
·         Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
·         Mudah memperoleh kredit usaha
·         Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
·         Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
·         Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
·         Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
kebaikan Firma 
o   Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
o   Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
o   Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
o   Tergabung alasan-alasan rasional.
o   Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
Keburukan Firma 
o   Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Sebagai contoh, dapat dilihat bentuk berikut ini:
o   Anggota Investasi Dalam
o   Toko Pengecer Kekayaan
o   Pribadi
A Rp. 400.000
B Rp. 200.000
C Rp. 100.000
Dengan berbagai macam alasan, toko tersebut mempunyai hutang sebesar Rp. 800.000. modal yang ditanamkan oleh para anggota hanya sebesar Rp. 700.000 dipakai untuk melunasi hutang tersebut. Sisa hutang sebesar Rp. 100.000 harus dibayar dari kekayaan pribadi. Karena A dan B tidak memiliki kekayaan pribadi, maka sisa hutang tersebut harus dibayar oleh C.
Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
Referensi : 

Comments

Popular Posts