FIRMA (FA) DALAM ORGANISASI NIAGA
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri
dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi
rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
·
Apabila terdapat hutang tak
terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·
Setiap anggota firma memiliki hak
untuk menjadi pemimpin
·
Seorang anggota tidak berhak
memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·
Keanggotaan firma melekat dan
berlaku seumur hidup
·
Seorang anggota mempunyai hak untuk
membubarkan firma
·
Pendiriannya tidak memelukan akte
pendirian
·
Mudah memperoleh kredit usaha
·
Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan
saling mempercayai.
·
Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan
notaris maupun di bawah tangan.
·
Memakai nama
bersama dalam kegiatan usaha.
·
Adanya tanggung
jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
kebaikan Firma
o Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan
sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
o Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai
kemampuan finansial yang lebih besar.
o Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya
pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil
bersama-sama.
o Tergabung alasan-alasan rasional.
o Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
Keburukan Firma
o Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh
utang perusahaan. Sebagai contoh, dapat dilihat bentuk berikut ini:
o Anggota Investasi Dalam
o Toko Pengecer Kekayaan
o Pribadi
A Rp. 400.000
B Rp. 200.000
C Rp. 100.000
Dengan berbagai macam
alasan, toko tersebut mempunyai hutang sebesar Rp. 800.000. modal yang
ditanamkan oleh para anggota hanya sebesar Rp. 700.000 dipakai untuk melunasi
hutang tersebut. Sisa hutang sebesar Rp. 100.000 harus dibayar dari kekayaan
pribadi. Karena A dan B tidak memiliki kekayaan pribadi, maka sisa hutang
tersebut harus dibayar oleh C.
Pimpinan dipegang oleh
lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya
perselisihan paham diantara para sekutu.
Kesalahan seorang firmant
harus ditanggung bersama.
Referensi :


Comments
Post a Comment