JOINT VENTURE DALAM ORGANISASI NIAGA
JOINT VENTURE
Joint Venture adalah
kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan
tertentu,
karakteristik
:
* Waktunya terbatas
* Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik
berupa uang atau barang
* Keuntungan atau kerugian dibagi sama
* Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih
dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha Joint Venture disebut ”managing partner”
yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.
Akuntansi untuk Joint Venture
Terdapat dua metode, yaitu :
1.Buku-buku diselenggarakan terpisah dari pembukuan
masing-masing anggota
2.Rekening-rekening tiap transaksi dicatat dalam buku
masing-masing anggota
Akuntansi untuk Joint Venture yang diselenggarakan secara
terpisah dari pembukuan masing-masing anggota
Joint Venture dianggap sebagai
unit usaha yang terpisah dari pemiliknya. Rekening-rekening pembukuan di dalam
Joint Venture meliputi rekening-rekening Aktiva, Hutang, Pendapatan, Biaya-biaya
dan Modal yang diselenggarakan untuk tiap-tiap anggota. Saldo kredit rekening
modal anggota di dalam Joint Venture, pada prinsipnya harus sama dengan saldo
debit ”Rekening Investasinya” di dalam pembukuan yang diselenggarakan oleh
anggota yang bersangkutan.
Akuntansi untuk Joint Venture
tidak diselenggarakan secara terpisah
Masing-masing anggota harus mempunyai rekening Joint
Venture pada buku-bukunya. Rekening Joint Venture didebit untuk semua
biaya-biaya, dan dikredit untuk semua pendapatan-pendapatan dari Joint Venture.
Saldo kredit atau sebaliknya di dalam rekening Joint Venture merupakan laba
atau sebaliknya rugi Joint Venture tersebut. Meskipun masing-masing partner
mencatat transaksi-transaksi yang terjadi, pada buku managing partner tetap
harus dibentuk rekening-rekening aktiva dan hutang Joint Venture tersendiri.
Seperti misalnya, rekening-rekening : Kas-Joint Venture, Piutang-Joint Venture,
Hutang-Joint Venture, dll.
Masing-masing anggota selain
managing partner hanya mencatat setoran modal (penyertaan) dari para anggota
dan terjadinya transaksi biaya dan pendapatan-pendapatan yang mempengaruhi
hak-hak penyertaan mereka. Sedang untuk transaksi-transaksi yang sifatnya hanya
merupakan bentuk (konversi) dari aktiva yang satu ke aktiva yang lainnya atau
dari hutang tertentu kepada hutang lainnya tidak dicatat di dalam
rekening-rekening pembukuannya.
Kerjasama yang belum selesai (Uncomplete Venture),
apabila pembukuan Joint Venture tidak diselenggarakan secara terpisah
Apabila sampai pada akhir
periode akuntansi, suatu persetujuan Joint Venture belum bisa diakhiri, untuk
keperluan penutupan buku-buku masing-masing partner, maka perlu ada perhitungan
laba (rugi) Joint Venture. Menurut keterntuannya Joint Venture baru dapat
menghitung rugi laba, apabila usaha yang menjadi obyeknya sudah selesai.
Apabila Joint Venture diadakan diantara pengusaha-pengusaha atau perusahaan
yang sudah memiliki pembukuan yang sudah teratur, maka pada tiap-tipa akhir
periode akuntansi perlu keterangan yang lengkap tentang hasil-hasil operasi
perusahaan seluruhnya. Dalam hal pembukuan Joint Venture tidak diselenggarakan
secara terpisah, maka hak-hak para anggota di dalam Joint Venture pada setiap
saat dapat ditentukan (dihitung) dari saldo rekening-rekening yang menyangkut
aktivitas Joint Venture. Hak-hak para anggota adalah merupakan selisih antara
jumlah komulatif semua rekening yang mempunyai saldo debit dengan jumlah
komulatif semua rekening yang mempunyai saldo kredit dari pembukuan yang
diselenggarakan oleh anggota yang bersangkutan


Comments
Post a Comment