PENGERTIAN PT (PERSEROAN TERBATAS) DALAM ORGANISASI NIAGA
PERSEROAN
TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas adalah
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT
pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain
di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan
terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
Saham di dalam sebuah Perseroan Terbatas dapat terbagi
atas:
Saham/Sero Atas Nama
yaitu nama persero ditulis di atas surat sero setelah
didaftarkan dalam buku Perseroan Terbatas sebagai persero.
Saham/Sero
Pembawa
yaitu suatu saham yang di atas surat tidak disebutkan
nama perseronya.
Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero dapat pula
dibagi sebagai berikut:
Saham/Sero Biasa
Sero yang biasanya memperoleh keuntungan (dividen) yang
sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.
Saham/Sero Preferen
Sero preferen ini selain mempunyai hak dan dividen yang
sama dengan sero biasa, juga mendapat hak lebih dari sero biasa.
Saham/Sero Kumulatif Preferen
Sero kumulatif preferen ini mempunyai hak lebih dari sero
preferen. Bila hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun sekarang, maka
dibayarkan pada tahun berikutnya.
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT
Tertutup dan PT Kosong.Perbedaannya:
PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public)dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
Sedangkan
PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public)dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
Sedangkan
PT Kosong adalah perseroan terbatas
yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin
lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta
pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik
saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian
saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam
bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan
pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak
deviden
Referensi:


Comments
Post a Comment