KARTEL DALAM ORANISASI NIAGA
KARTEL
Adalah bentuk kerjasama perusahaan
dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama
untuk mengurangi persaingan. Kartel di bagi dalam beberapa bentuk : Kartel
Kondisi (syarat), Kartel Harga, Kartel Produksi, Kartel Daerah dan Kartel
Pembagian Laba.
1.8 Holding Company / Perusahaan
Induk
Perusahaan yang berbentuk corp, yang
menguasai sebagian besar saham dari
beberapa perusahaan.
Referensi :
Comments
Post a Comment