KOPERASI DALAM ORGANISASI NIAGA
Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Berikut di bawah ini adalah landasan
koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan
kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak =
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan
sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan
warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat
indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi /
Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup
sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi
di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat
yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap
potensi yang ada
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Referensi:
Comments
Post a Comment