PERATURAN DAN REGULASI ETIKA PROFESIONALISME TSI
PERATURAN DAN REGULASI ETIKA
PROFESIONALISME TSI
1. Definisi Cyber Law
Definisi cyber
law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw
The Indian Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan “Cyberlaw is a
generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet
and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating
from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and
others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw“. Disini Dugal
mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek
legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web.
Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait
dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah
hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya
(Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir
mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis
virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran
bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi
persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat
para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu
persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu
(Ahmad,2006). Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku
di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di
internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning;
pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
Hal apapun yang
berkaitan atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan
aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia siber,
dikendalikan oleh Hukum Siber. (Magdalena, 2007).
2. Latar Belakang Terbentuknya CyberLaw
Cyber law erat
lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman
terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu
diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam
globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan
globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi)
(Robintan,2002)
3. Cyber Law di Indonesia
Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk
mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber
Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE).
Di
berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena
denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah
karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas
situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas
secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang
terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak
sedikit yang mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan
dengan negara-negara lain, indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal
pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal
sebagai berikut :
- Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional
- (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda
- tangan digital lintas batas).
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
- UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah
- Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
- Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
·
Pasal 27
(Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
·
Pasal 28
(Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
·
Pasal 29
(Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
·
Pasal 30 (Akses
Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
·
Pasal 31
(Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
·
Pasal 32
(Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
·
Pasal 33
(Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS))
·
Pasal 35
(Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising))
4. Cyber Law di Malaysia
Digital
Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen
Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan
konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan
tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan
berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
5. Cyber Law di Singapore
The Electronic
Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang
sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.ETA
dibuat dengan tujuan:
- Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
- Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
- Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
Meminimalkan
timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja
dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan
integritas dari arsip elektronik; danMempromosikan kepercayaan, integritas dan
keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu
perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan
tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat
menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam ETA
mencakup :
a. Tandatangan
dan Arsip elektronik
Hukum
memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik,
karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan
online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan
konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online
dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
b. Kontrak
Elektronik
Kontrak
elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar
dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian
hukum. Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan Mengatur mengenai potensi / kesempatan
yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak
diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi
pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
6. Cyber Law di Vietnam
Cyber
crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan
oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen
privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution
belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Dinegara
seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat
dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal
masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital
copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin
merasa dirugikan.
7. Cyber Law di Thailand
Cybercrime dan
kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,
walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti
privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
8. Cyber Law di Amerika Serikat
Di Amerika,
Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic
Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan
Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on
Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47
negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya
ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke
jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi
dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung
keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
Kesimpulan dari 5 negara yang dibandingkan adalah Negara yang memiliki cyberlaw paling banyak untuk saat ini adalah Indonesia, tetapi yang memiliki cyberlaw yang terlengkap nantinya adalah Malaysia karena walaupun untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya sudah dalam tahap perencanaan sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap perencanaan. Untuk Thailand dan Vietnam, Vietnam masih lebih unggul dalam penanganan cyberlaw karena untuk saat ini saja terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan tetapi di Thailand saat ini baru terdapat 2 hukum yang ditetapkan tetapi untuk kedepannya Thailand memiliki 4 hukum yang saat ini sedang dirancang.
Pengertian dan
Ketentuan umum Hak Cipta
Berdasarkan UU
RI no 19 tahun 2002 Bab 1 mengenai Ketentuan Umum, pasal 1 :
- Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
- Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
- Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
- Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
- Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Lingkup Hak
cipta
Lingkup hak
cipta diatur didalam bab 2 mengenai LINGKUP HAK CIPTA pasal 2-28.
- Ciptaan yang dilindungi (pasal 12)
Ciptaan yang
dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang
mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis
yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato,
dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa
teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim,
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta,
seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
- Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13)
Hasil rapat
terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan
atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau
keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Perlindungan
& Pembatasan Hak Cipta
- Perlindungan Hak cipta
Di Indonesia,
jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup
penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau
dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan
untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama
pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas
folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab
III dan pasal 50).
- Pembatasan Hak cipta
Pembatasan
mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18.
SUMBER :
https://dwinfynt.wordpress.com/2017/06/14/peraturan-dan-regulasi-etika-profesionalisme-tsi/
Comments
Post a Comment